Harga Tarif Listrik PLN Per kWh Terbaru – Besaran biaya tarif listrik masyarakat yang dibebankan oleh pemerintah kepada para pelanggan perusahaan listrik negara (PLN) disesuaikan berdasarkan dengan golongan dan batas daya listrik yang dipakai setiap rumah.
Keberadaan listrik di dalam rumah tentunya sangat berperan penting karena listrik membantu para pemilik rumah untuk menyalakan berbagai peralatan elektronik dalam kegiatan sehari-harinya.
Berbicara mengenai listrik, berikut ini merupakan daftar tarif listrik per kWh tahun 2022 yang berbeda-beda tergantung pada masing-masing golongan tarif listrik pelanggan yang telah ditetapkan oleh PLN.
Tarif listrik menjadi hal yang penting untuk diketahui bagi masyarakat, terlebih pada Juli 2022 terdengar kabar jika pemerintah akan menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2022.
Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 5 tahun ditahan karena selama ini, bantuan pemerintah biasanya diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan.
Termasuk baik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi dimana semenjak tahun 2017 tidak pernah terjadi kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Topik yang akan dibahas:
Cara Menghitung Penggunaan Listrik per kWh
Lalu bagaimana cara menghitung penggunaan kWh di rumah agar kita mengetahui seberapa besar penggunaan sumber daya listrik yang kita pakai. Sebenarnya cara menghitung penggunaan kWh cukup mudah untuk dilakukan sendiri dengan hanya menggunakan rumus kWh= (watt x jam) : 1000.
Contohnya, jika Anda mempunyai AC dengan daya sebesar 400 watt dan apabila AC tersebut dinyalakan 10 jam setiap harinya. Maka, banyaknya kWh yang digunakannya adalah:
kWh= (watt x jam ) : 1000
kWh= (400 x 10) :1000
kWh= 4000 : 1000
kWh = 4 kWh
Golongan Yang Termasuk Listrik Non-Subsidi
PLN sebagi perusahaan listrik negara tentunya menyediakan 37 golongan tarif dasar listrik pada tahun 2022 dan 13 di antaranya ialah golongan tarif non-subsidi yang mengikuti mekanisme penyesuaian tarif, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Rumah tangga, terdiri dari 5 golongan
- Bisnis besar yang meliputi 2 golongan
- Pemerintah, terdiri dari 3 golongan
- Industri besar, terdiri dari 2 golongan
- Layanan khusus**, terdiri dari 1 golongan.
Daftar Harga Listrik Per Kwh Bagi Golongan Non-Subsidi
Untuk ketiga belas golongan tarif listrik non-subsidi di atas, tentunya mempunyai rentang harga yang beragam sesuai dengan golongannya. Inilah harga listrik per kWh yang dikenakan oleh PLN kepada masyarakat.
1. Tarif Harga Listrik Untuk golongan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, dikenakan harga Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, dikenakan harga Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, dikenakan harga Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dikenakan harga Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, dikenakan harga Rp1.699,53 per kWh.
2. Tarif Harga Listrik Untuk golongan bisnis besar
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, dikenakan harga Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ TM daya di atas 200 kVA, dikenakan harga Rp1.114,74 per kWh.
3. Tarif Harga Listrik Untuk golongan pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, dikenakan harga Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, dikenakan harga Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, dikenakan harga Rp1.699,53 per kWh.
4. Tarif Harga Listrik Untuk golongan industri besar
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, dikenakan harga Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, dikenakan harga Rp996,74 per kWh.
5. Tarif Harga Listrik Untuk golongan layanan khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, dikenakan harga Rp1.644,52 per kWh.
Benarkah Harga Listrik Per Kwh Sempat Naik Dari Juli 2022?
Harga token listrik per kWh dikabarkan sempat naik pada Juli 2022 lalu yang secara resmi diumumkan melalui surat tertulis lewat Surat Menteri ESDM No. T 1162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk periode Juli sampai September tahun 2022.
Dalam Surat Menteri tersebut, diumumkan jika kenaikan harga listrik per kWh dikenakan kepada para pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi yang masuk ke dalam golongan 3.500 VA ke atas dan bagi seluruh golongan pemerintah.
Sedangkan, untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, maka tidak akan terkena kenaikan tarif listrik per kWh begitu pula dengan golongan bisnis dan industri besar.
Untuk menjaga tidak adanya kenaikan tarif listrik selama rentang waktu tersebut, pemerintah kemudian menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun dari tahun 2017 hingga 2021, sehingga totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.
Direktur Utama PLN menyatakan jika penyesuaian tarif ini berguna untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dengan kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak sesuai keekonomian.
Cara Tambah Daya Listrik PLN
Sebelum telah dibahas mengenai tarif listrik, jadi ada baiknya jika Anda perlu untuk mengetahui bagaimana cara atau syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi jika Anda berkeinginan untuk menambah daya listrik.
1. Datang ke kantor PLN
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu dengan datang ke kantor PLN terdekat di rumah Anda, kemudian Anda harus mengisi formulir permohonan yang digunakan untuk tambah daya PLN.
2. Menyerahkan dokumen
Jangan lupa untuk menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti: fotokopi pembayaran listrik terakhir, fotokopi KTP pemohon, dan lembar denah lokasi rumah.
3. Petugas PLN datang ke rumah
Setelah proses penyerahan dokumen dan pembayaran biaya tambah daya PLN telah selesai dilakukan, maka petugas PLN akan datang langsung ke rumah dan mengganti MCB Anda, serta akan menambah daya listrik rumah Anda.